Sahlin: Anggaran Dinsos Harus Dibuka, Jangan Sampai Hak Masyarakat Miskin Disalahgunakan

LUBUKLINGGAU – Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP), Sahlin, menyoroti serius pengelolaan sejumlah anggaran pada Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Sahlin, adanya perbedaan antara pagu dan realisasi anggaran pada sejumlah program, khususnya yang berkaitan langsung dengan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta bantuan sosial kesejahteraan rakyat, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Ini anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, jangan sampai ada hak masyarakat miskin yang tidak tersalurkan atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Sahlin.

Ia mengatakan, selisih antara pagu dan realisasi memang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara atau tindak pidana. Namun, kondisi tersebut menurutnya patut ditelusuri, terutama apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang direalisasikan dengan kegiatan maupun penerima manfaat di lapangan.

“Publik berhak mengetahui, berapa sebenarnya yang disalurkan, siapa penerimanya, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Jangan hanya melihat angka di atas kertas,” ujarnya.

Sahlin juga mempertanyakan sikap Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria, yang disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu sangat mudah untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan data pendukung. Sikap diam justru dapat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

MASSIPP, lanjut Sahlin, mendorong Inspektorat, BPKP maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada indikasi yang perlu dijelaskan, jangan dibiarkan. Periksa dokumennya, cek realisasi di lapangan, verifikasi penerima manfaat dan telusuri aliran anggarannya. Jika tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Sahlin.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz