
LUBUKLINGGAU – Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perbankan dengan kerugian Rp 2.140.000.000 dan meringkus pelakunya seorang wanita inisial DW yang merupakan pegawai dibagian RM BRIGUNA di Bank BRI cabang Lubukinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan modus pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pendampingan terhadap Debitur atau Nasabah salah satunya inisial NN yang akan melakukan take over dari Bank BSI dan Bank MANDIRI ke Bank BRI.
“Pelaku meminta dan mempengaruhi nasabah agar melakukan penarikan terhadap uang atau dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank BRI,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pres rilis hasil ungkap kasus di aula Mapolres Lubuklinggau pada Kamis, 3 September 2026.
Kemudian uang tersebut diminta pelaku dengan alasan untuk pelunasan kredit pinjaman debitur atau nasabah yang ada pada Bank BSI dan Bank Mandiri. Namun setelah uang tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku, ternyata uang tersebut tidak diserahkan atau dibayarkan oleh pelaku kepada pihak Bank BSI dan Bank MANDIRI.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kantor Bank BRI cabang Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Kejadian bermula saat diduga pelaku DW melakukan pendampingan terhadap beberapa orang nasabah yang akan melakukan take over dari Bank BSI dan Bank MANDIRI ke Bank BRI cabang Lubuklinggau,” ujarnya.
Kemudian saat itu pelaku meminta kepada beberapa nasabah tersebut agar menarik sejumlah uang sesuai dengan jumlah hutang kredit Nasabah yang akan dilunasi pada Bank BSI dan Bank MANDIRI.
“Setelah uang tersebut ditarik, lalu pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk dibayarkan langsung oleh pelaku sebagai pelunasan sisa hutang kredit nasabah kepada pihak Bank BSI dan Bank Mandiri,” ungkapnya.
Namun setelah diterima oleh pelaku, uang tersebut ternyata tidak diserahkan oleh pelaku kepada pihak Bank BSI dan Bank MANDIRI dan digunakan pelaku untuk kepentingannya pribadi.
“Kita masih mendalami dugaan sisa uang tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar nota dinas tanggal 8 November 2025 perihal permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama inisial NN, anggota Lapas Surulangun yang ditanda tangani oleh NN selaku debitur dan DW selaku RM BRIGUNA.
Kemudian diamankan 1 lembar rekening koran Bank BRI periode transaksi dari tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 aras nama inisial NN. Lalu 6 bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari BRI, 2 lembar SK atas nama inisial DW dan 1 lembar surat penyataan terdapat tanda tangani DW diatas materai Rp 10.000.
“Pasak yang disangkakan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguasaan Sektor Keuangan,” pungkasnya.(*)
Narasi Update Narasi Kami Referensi Anda…!
