Restorative  Justice di Setujui ,Kejari Lubuk Linggau Hentikan Tuntutan Perkara 367 Ayat 2

NARASI UPDATE — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terhadap Tersangka atas nama Surya  Yaldi Admaja (25) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian Dalam Lingkungan Keluarga telah membuahkan hasil.

Usulan penyelesaian perkara melalui Restorative  Justice (RJ)  oleh Kajari  Lubuk Linggau , Suwarno pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada saat ekspose perkara secara virtual.

“Proses RJ yang kami lakukan mendapat apresiasi, dan disetuji oleh Jampidum”, kata Kajari Lubuk Linggau ,Suwarno.Rabu (13/08).

Dalam Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  pada haru Selasa ,tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang dihadiri oleh Jampidum yang diwakili oleh DIR A Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Wakil Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr Sumurung P Simaremare, S.H., M.H.Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dandeni Herdiana SH., M.H.Koordinator pada  Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan koordinator Eko Yuristianto, S.H., M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno, S.H., M.H.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H.,M.H,Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H,.Kasubsi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ayugi Zasubhi Bestia, S.H, M.H.Kasubsi Perdata dan TUN pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Dewangga Putra Sunartedjo, S.H.

Kasi Inteligen ,Armein Ramdhani menambahkan dengan telah disetujuinya permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif antara tersangka Surya Yaldi Admaja bin Hefni dengan Korban Diana Sari Binti Sahrun maka dihentikan penuntutan oleh Kejaksaan Agung Rl.

“Telah disetujui dan dihentikan penuntutan”,tambahnya.

Adapun Kronologi dalam perkara tersebut yaitu sebagai berikut :

Bahwa pada hari  Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Komplek Perumdam Blok C Rt.05 Kel. Puncak Kemuing Kec. Lubuk Linggau Utara II, tersangka SURYA YALDI ADMAJA BIN HEFNI sedang berada dirumah saksi korban DIANA SARI BINTI SAHRUN yang merupakan Ibu Kandung dari tersangka. Dikarenakan Tersangka memiliki utang, tersangka berfikir bagaimana cara nya untuk membayar utang tersebut;

Bahwa Tersangka melihat 1 (satu) set Oven di Garasi selanjutnya timbul niat untuk mengambil 1 (satu) set Oven tersebut. Kemudian tersangka mengambil 1 (satu) set Oven kue 2 tingkat bahan bakar gas warna hijau, 1 (satu) buah selang gas warna kuning berikut regulatornya serta 1 (satu) buah rak oven yang terbuat dari besi, beroda 4 (empat) warna silver;

Bahwa selanjutnya tersangka memberhentikan mobil pick up yang lewat di sekitar rumahnya untuk mengangkut oven tersebut dan membawanya ke rumah saksi YIYIN OKTA RINA Binti INDRA BUANA yang terletak di Jalan Kenangan II Permai 19 RT. 03 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau untukdigadaikan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untukmembayar utang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu), untuk membayar jasa angkut mobil Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) telah habis dipergunakan untuk keperluantersangka;

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz