LUBUKLINGGAU – Realisasi Pengunaan Pendanaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 diketahui tidak sesuai tujuan yang sebenarnya. Senin (25/8/2025).
Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya.
Diketahui, SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau menggunakan anggaran pendanaan Pendidikan untuk membayar honorarium melebihi 50 persen dari total anggaran yang digelontorkan.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, di Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendanaan Pendidikan pada SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau berjumlah sebesar Rp.543.725.000.00.
Dari jumlah anggaran itu, SMA N 1 Lubuklinggau menggunakan anggaran sebanyak 79,07 Persen untuk membayar Honorarium. Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait permasalahan tersebut wartawan media ini telah meminta hak jawab kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Lubuklinggau guna meminta hak jawab nya. Akan tetapi hingga berita di tayangkan, Kepsek SMAN 1 Lubuklinggau tidak memberikan keterangan apapun.(*)