
MUSI RAWAS – Pembangunan Kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Musi Rawas kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, megaproyek yang digarap sejak tahun 2023 hingga 2025 ini telah menelan anggaran fantastis hingga puluhan miliar rupiah, namun progres di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang dikucurkan. Selasa (31/03/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Musi Rawas, terdapat tren penganggaran yang dilakukan secara berulang untuk obyek yang sama, yang memicu dugaan adanya praktik pemborosan anggaran daerah dan potensi penyimpangan tindak pidana korupsi.
Rincian Anggaran Fantastis (2023–2025)
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PUCKTRP) terus menggelontorkan dana APBD setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2023:
Pembangunan Rumah Dinas Bupati: Rp24,52 Miliar
Konsultan Supervisi Pembangunan: Rp500 Juta
Tahun Anggaran 2024 (Total ± Rp20,4 Miliar):
Lanjutan Pembangunan Rumdin: Rp9,97 Miliar
Pembangunan Jalan Akses: Rp5 Miliar
Pembangunan Pagar Kompleks: Rp3,24 Miliar
Pembangunan Rumah Adat: Rp1,49 Miliar
Biaya Pengawasan, Andalalin, dan Dokumen Lingkungan: ± Rp716 Juta
Tahun Anggaran 2025 (Estimasi ± Rp52,9 Miliar):
Pembangunan Mess Karyawan & Pendopoan: Rp20 Miliar
Lanjutan Gedung Griya Agung: Rp15 Miliar
Lanjutan Pembangunan Kompleks Rumdin: Rp9,96 Miliar
Lanjutan Pembangunan Pagar: Rp7 Miliar
DED Landscape & Biaya Pengawasan: ± Rp950 Juta
Akumulasi anggaran yang mencapai lebih dari Rp97 Miliar dalam kurun waktu tiga tahun ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan penyimpangan meliputi:
Penganggaran Berulang (Multi-years yang Tidak Jelas): Terdapat pos anggaran untuk “Lanjutan Pembangunan” dan “Pagar” yang muncul setiap tahun. Hal ini mengindikasikan perencanaan yang buruk atau adanya upaya memecah paket proyek untuk menghindari transparansi yang lebih ketat.
Di tengah kondisi ekonomi daerah, alokasi puluhan miliar untuk fasilitas rumah adat, mess karyawan, dan pagar mewah di dalam satu kompleks rumah dinas dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak menyentuh kepentingan langsung masyarakat luas.
Meski anggaran terserap setiap tahun, proyek terpantau belum rampung sepenuhnya hingga awal 2026. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan volume pekerjaan di lapangan (mark-up).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas belum memberikan jawaban resmi terkait alasan teknis pembangunan yang memakan waktu bertahun-tahun serta rincian penggunaan anggaran yang sangat fantastis tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memberikan ruang hak jawab bagi pemerintah daerah.(*)
Narasi Update Narasi Kami Referensi Anda…!
