
NARASI UPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Mei sampai dengan Agustus 2025.
Pelaksanaan pemusnahan digelar di Kejaksaan Lubuklinggau pada Kamis, 4 September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara narkotika. Kemudian perkara orang dan harta benda sebanyak 8 perkara. Terkahir yakni perkara keamanan negara dan ketertiban umum 6 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Suwarno didampingi Kasi Inteligen, Armein Ramdhani bersama Kasi PB3R, Andi Akbar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 463, 044 gram, ekstasi 227 butir dan ganja 120, 15 gram. Dimana barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.
“Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 120, 15 gram dimusnahkan dengan cara di bakar,” katanya.
Kajari menjelasan pemusnahan barang bukit lainnya yang dimusnahkan yakni berupa senjata tajam (Sajam) dan pakaian. Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan alat gerinda, sedangkan pakaian dibakar.
“Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan ataupun melaksanakan perintah Undang-undang dalam hal ini Pasal 270,” ujar Suwarno.
Dimana menurutnya, Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu sambungnya, kewenangan tersebut juga sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2024. Dalam hal ini ia menerangkan, bahwa Jaksa mempunyai kewenangan di bidang pidana dalam hal melaksanakan penetapan dan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi berdasarkan data bahwa barang bukti didepan kita yang di musnahkan adalah putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2025,” pungkasnya.