NARASI UPDATE —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Tuntut Saharudin, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 2020-2021 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Terhadap Saharudin Bin H. Matjais ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang dibacakan oleh JPU Willy Pramudya, SE.,SH.,MH dan Ichsan Azwar. S.H.,M.H dengan Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H., Ardian Angga. S.H., M.H, Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Paneteria Pengganti Fakhrizal, S.Kom, S.H.(Selasa.1/7)
PLT Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH.MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH.MH mengatakan terdakwa Saharudin Bin H. Matjais yang merupakan Kades Lubuk Mas ,Kecamatan Rawas Ulu ,Kabupaten Muratara pada tahun 2020-2021di tuntut dengan Tuntutan.
1.Menyatakan terdakwa SAHARUDIN Bin H. MATJAIS, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHARUDIN Bin H. MATJAIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa SAHARUDIN Bin H. MATJAIS membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang dihadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa .
Armein Ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda Pledoi.
“Sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda Pledoi”.tambahnya.(*)