Berkas Catur Handoko Dilimpahkan Ke PN Tipikor

NARASI UPDATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terdakwa atas nama Ir.Catur Handoko ,MM ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (27/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen ,Aantomo mengatakan berkas dugaan korupsi dana Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa atas nama Ir.Catur Handoko,MM telah dilimpahkan ke PN Tipikor di Palembang.


 “Berkas Terdakwa telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,Saat ini menunggu jadwal sidang”,ujarnya


Sebelumnya,Kerugian Negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, sebesar 477 juta dan Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang 2020.


Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz