
LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) mengalokasikan anggaran sebesar Rp832.501.130 pada Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK. Besarnya anggaran ini menimbulkan sorotan publik dan memunculkan dugaan potensi penyimpangan dalam penggunaannya.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dana tersebut tercantum dalam sub kegiatan 2.1305.2.01.0009 – Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga.
Namun, output kegiatan yang ditetapkan hanya berupa terkumpulnya dokumen hasil fasilitasi, tanpa indikator capaian yang jelas dan terukur bagi masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang tergolong besar tersebut.
Lebih lanjut, dari rincian anggaran diketahui bahwa lebih dari Rp800 juta dialokasikan untuk belanja yang bersifat administratif dan rutin, di antaranya:
Belanja perjalanan dinas
Belanja alat tulis kantor (ATK)
Belanja makan dan minum
Honorarium
Belanja uang yang diberikan kepada pihak lain atau pihak ketiga
Minimnya porsi anggaran yang langsung menyentuh program pemberdayaan masyarakat dinilai rawan disalahgunakan serta tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi terkait realisasi dan rincian penggunaan anggaran tersebut, sehingga menambah kuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala DP3APM Kota Lubuklinggau, Kunti Maharani, mengaku sedang berada di luar kota.
“Ku lagi di Jakarta, izin karena lagi ngurus mamak berobat. Tapi ado Pak Sekdis di kantor, dak apo kakak temui be Pak Sekdis dan silahkan konfirmasi, karena kegiatan itu insentif LPM, LPA, dan PKK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara substantif terkait rincian penggunaan anggaran maupun mekanisme pengawasan kegiatan. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka serta pengawasan dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum guna memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.(*)
Narasi Update Narasi Kami Referensi Anda…!