
LUBUKLINGGAU – Diduga kuat sarat penyimpangan anggaran, Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP) secara resmi melaporkan belanja jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (14/01/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja jasa konsultansi perencanaan yang dinilai tidak transparan, berpotensi merugikan keuangan daerah, serta diduga tidak sebanding dengan output pekerjaan yang dihasilkan.
Koordinator MASSIPP, Sahlin, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan itu telah disampaikan secara resmi ke Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu, disertai dengan dokumen pendukung awal.
“Adapun kegiatan yang kami laporkan adalah Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Jasa Perencanaan Wilayah (Penyusunan RDTR WP Selatan dan WP Utara) dengan nilai anggaran mencapai Rp2 miliar,” ujar Sahlin.
Menurut Sahlin, MASSIPP menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut, mulai dari indikasi penggelembungan nilai anggaran, dugaan ketidaksesuaian antara biaya dan ruang lingkup pekerjaan, hingga minimnya keterbukaan informasi publik terkait hasil dan manfaat perencanaan yang dibiayai oleh APBD.
“Kami menilai anggaran sebesar itu sangat tidak rasional apabila dibandingkan dengan output yang dihasilkan. Bahkan, ada indikasi bahwa dokumen perencanaan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak mencerminkan kerja perencanaan yang komprehensif sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, MASSIPP juga mempertanyakan mekanisme pengadaan jasa konsultan, termasuk proses penunjukan penyedia, kualifikasi konsultan, serta dugaan praktik pengondisian yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar tersebut, MASSIPP mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan belanja jasa konsultansi di Dinas PUPR Kota Lubuklinggau TA 2025.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar dugaan penyimpangan anggaran ini dapat dibuka secara terang-benderang. Ini penting demi menjaga uang rakyat dan mencegah praktik korupsi dalam perencanaan pembangunan daerah,” pungkas Sahlin.
MASSIPP menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.(*)
Narasi Update Narasi Kami Referensi Anda…!