
Palembang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Jamel Abdul Yazer Bin H. Kamarali. Kamis (8/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, S.H., M.H, dengan hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ichsan Azwar, S.H., M.H, sementara Panitera Pengganti dijabat oleh Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Supendi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,didampingi Kasi Pidsus ,Willy Pramudya Ronaldo melalui Kasi Inteligen , Armein Ramdhani menyatakan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jamel Abdul Yazer Bin H. Kamarali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan denda Rp 50 juta dan sebelumnya dituntut JPU selama 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp100 Juta “,katanya
Armein menambahkan, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479,-. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 744 juta atau menjalani pidana penjara selama 18 Bulan”,tambahnya
Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jamel Abdul Yaser, mantan Kades Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021. Dengan hasil penyelidikan dan audit yang menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 744.078.479,-.(*)
Narasi Update Narasi Kami Referensi Anda…!