DPRD MURA Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2024
Musi Rawas, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura),Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) mengelar rapat paripurna istimewa.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, dengan agenda mendengarkan penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun (TA) 2024,Sabtu (15/3/2025).
Paripurna istimewa tersebut dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, SE menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda),laporan keterangan pertanggungjawaban.
Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.
Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
” Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.
Ia juga menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019,pasal 18 ayat 1 Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat 2 LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Sedangkan di pasal 19 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ayat 2 dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
Ayat 3 dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.
Selatan dengan Kategori Terbaik II dari Gubernur Sumatera Selatan.
Bupati menambahkan selain pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan oleh daerah dan didanai melalui APBD, laporan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dalam kerangka tugas-tugas pembantuan.
Pada tahun anggaran 2024, Dana APBN tugas pembantuan diterima dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Dan telah dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan yaitu Program Ketersediaan Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas.
” Marilah kita berkerjasama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang,”pungkasnya. (ADVETORIAL)