MUSIRAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan terdapat 17 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (D PUBM) Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2024 terdapat kekurangan Volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Selasa (6/05/2025).
Dibeberkan oleh BPK didalam resume hasil audit nya. Pada pemeriksaan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas TA 2024, BPK telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 20 kontrak pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUBM.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan atas 17 paket pekerjaan dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp36.972.155.000,00.
Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan Tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala SKPD, PPK, dan Penyedia Serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik (BAPPHPF). Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan dipotong dari sisa Pembayaran atau menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Menurut BPK Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUBM sebagai Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dinas PUBM sebagai PPK kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik di Dinas PUBM dan PPTK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan, dan Konsultan Pengawas masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Sementara itu, terpisah. Hingga berita ini diterbitkan, semua Pihak Dinas PUBM, baik Kepala Dinas, Sekretaris hingga Kepala Bidang (Kabid), tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini.(*)