Narasi Update | Berita Lubuklinggau, Musi Rawas & Terkini Narasi Update | Berita Lubuklinggau, Musi Rawas & Terkini

Terpidana Korupsi APAR, Supriyono Bayar Denda 200 Juta

LUBUKLINGGAU – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Supriyono dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APAR di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Rabu (30/09).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo ,SE,SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH menyatakan bahwa Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026.


"Uang denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga bersama Penasehat Hukum Terpidana dan diterima oleh jajaran Pidsus Kejari Lubuk Linggau sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap Supriyono",katanya


Armein menambahkan Penerimaan pembayaran denda sebesar Rp 200.000.000 menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi APAR. Selanjutnya, uang denda akan diproses dan disetorkan Ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Lubuk Linggah.


"Dengan diterimanya uang denda sebesar Rp200 juta tersebut, pelaksanaan pembayaran denda sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang telah dilakukan oleh terpidana",tambahnya

In-Content Advertisement (Responsive)

Komentar Pembaca 0

Sampaikan pendapat, opini, atau tanggapan Anda secara santun dan bertanggung jawab.

Tulis Tanggapan

Belum Ada Komentar

Jadilah pembaca pertama yang memberikan gagasan atau pandangan pada berita ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda dijaga kerahasiaannya & tidak dipublikasikan.

Membalas:
0 / 3000
Verifikasi
2 + 5 = ?

Pasang di iPhone / iPad

Untuk memasang aplikasi portal berita ini di perangkat Apple Anda:

1. Ketuk ikon Bagikan (Share) di bilah bawah peramban Safari.

2. Gulir ke bawah lalu pilih "Tambah ke Layar Utama" (Add to Home Screen).