LUBUK LINGGAU – Penggunaan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas mewah bagi pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau menuai sorotan. Pasalnya, nilai sewa Hyundai Palisade Signature AWD XRT AT yang disebut mencapai sekitar Rp44.999.400 per bulan per unit diduga jauh melampaui standar sewa kendaraan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Nilai tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2024, standar sewa kendaraan operasional pejabat eselon I/setara tercatat sebesar Rp17.660.000 per bulan.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp27,34 juta setiap bulan antara nilai sewa Hyundai Palisade dengan standar harga yang tercantum dalam regulasi tersebut.
Jika selisih itu dikalkulasikan selama 12 bulan, potensi perbedaannya mencapai sekitar Rp328 juta lebih dalam satu tahun untuk satu unit kendaraan.
Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil, terlebih sumber pembiayaannya berasal dari APBD yang notabene merupakan uang masyarakat.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan bahwa pimpinan DPRD masih menggunakan kendaraan operasional Toyota Fortuner VRZ 4x2 A/T yang dibeli pada 2023. Berdasarkan penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB), kendaraan tersebut diketahui masih dalam kondisi baik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi penyewaan kendaraan baru dengan harga puluhan juta rupiah per bulan. Apalagi, jika kendaraan aset daerah yang tersedia masih layak digunakan, maka alasan pengeluaran tambahan untuk kendaraan sewaan perlu dijelaskan secara terbuka.
Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP), Sahlin, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pengadaan kendaraan, tetapi harus dilihat dari aspek efisiensi, kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam mengelola APBD.
Menurut Sahlin, apabila benar nilai sewa kendaraan mencapai sekitar Rp44,99 juta per bulan sementara standar yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota hanya Rp17,66 juta, maka terdapat selisih yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Ini bukan lagi soal mobil mewah atau tidak mewah. Ini soal uang rakyat. Kalau memang ada selisih sekitar Rp27,34 juta per bulan dari standar yang ditetapkan, maka harus ada penjelasan yang terang. Jangan sampai APBD dibebani pengeluaran yang tidak efisien hanya demi memenuhi kebutuhan fasilitas pejabat,” tegas Sahlin.
Ia menilai potensi selisih lebih dari Rp328 juta dalam setahun untuk satu kendaraan harus menjadi perhatian serius.
“Bayangkan, selisihnya sekitar Rp328 juta lebih dalam satu tahun untuk satu unit. Uang sebesar itu kalau digunakan untuk kepentingan masyarakat tentu jauh lebih bermanfaat. Karena itu, Sekretariat DPRD harus bisa menjelaskan apa dasar mereka membayar sewa di atas standar tersebut,” katanya.
Sahlin juga mempertanyakan kebijakan penyewaan kendaraan tersebut apabila Toyota Fortuner yang merupakan aset pemerintah daerah masih dalam kondisi baik.
“Kalau Fortuner masih layak dan tercatat sebagai aset daerah, mengapa harus kembali mengeluarkan uang APBD untuk menyewa kendaraan dengan nilai hampir Rp45 juta per bulan? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran dengan alasan kebutuhan operasional, padahal aset yang tersedia masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membuktikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang kuat, bukan sekadar keputusan administratif untuk memberikan fasilitas kendaraan yang lebih mewah kepada pimpinan DPRD.
“Fasilitas kendaraan dinas seharusnya menunjang pekerjaan, bukan menjadi ukuran kemewahan seorang pejabat. Kalau ada regulasi yang sudah menetapkan standar harga, kemudian realisasinya jauh lebih tinggi, publik berhak mempertanyakan apa alasannya,” tegas Sahlin.
Sahlin mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa secara menyeluruh proses penyewaan kendaraan tersebut, mulai dari perencanaan anggaran, dasar kebutuhan, proses pengadaan, nilai kontrak, hingga kesesuaian dengan Peraturan Wali Kota dan hasil pemeriksaan BPK.
“Kami meminta jangan hanya melihat administrasinya lengkap atau tidak. Periksa juga kewajaran harganya, urgensinya dan manfaatnya. Kalau ternyata ada pemborosan APBD, harus ada langkah koreksi dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Putra Sihombing
Mobil Mewah Pimpinan DPRD Lubuklinggau, MASSIPP: Jangan Jadikan APBD Untuk Kemewahan Pejabat
In-Content Advertisement (Responsive)
Komentar Pembaca 0
Sampaikan pendapat, opini, atau tanggapan Anda secara santun dan bertanggung jawab.