Foto : Ilustrasi
LUBUKLINGGAU – Di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah, penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya Rp7,49 miliar dianggarkan untuk tiga kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan DPRD dan fasilitas pimpinan pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan: apakah uang rakyat sebesar miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk menunjang fungsi representasi rakyat, atau justru lebih banyak menopang kenyamanan dan kemewahan para wakil rakyat?
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, Kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD dengan kode rekening 4.02.01.2.15.0002 memiliki pagu sebesar Rp582.750.000, dengan realisasi Rp575.990.250.
Kemudian, Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD dengan kode rekening 4.02.01.2.16.0004 memiliki pagu mencapai Rp3.492.377.404, dengan realisasi Rp2.955.564.850.
Sementara itu, Kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD dengan kode rekening 4.02.02.2.08.0004 dianggarkan sebesar Rp3.421.902.000, dengan realisasi mencapai Rp3.122.456.801.
Jika ketiganya dijumlahkan, total pagu mencapai sekitar Rp7,49 miliar, sedangkan realisasi anggarannya sekitar Rp6,65 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi semakin sensitif ketika publik masih mempertanyakan berbagai fasilitas mewah yang dinikmati jajaran pimpinan DPRD. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kebutuhan dan kenyamanan pejabat mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar dari APBD.
Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP), Sahlin, menilai angka Rp7,49 miliar tersebut bukan angka kecil dan tidak boleh sekadar dilihat sebagai angka dalam dokumen APBD.
“Ini uang rakyat. Rp7,49 miliar itu bukan uang kecil. Pertanyaannya sederhana, apa manfaat sebesar itu yang benar-benar kembali kepada masyarakat? Jangan sampai rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara fasilitas dan kenyamanan wakil rakyat justru terus ditingkatkan,” tegas Sahlin.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
“Jangan sampai muncul paradigma bahwa ketika anggaran sudah masuk dalam APBD, semuanya boleh dibelanjakan tanpa melihat lagi kewajaran dan urgensinya. Setiap rupiah harus bisa dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sahlin secara khusus menyoroti belanja kebutuhan rumah tangga DPRD yang mencapai Rp3,49 miliar serta fasilitasi tugas pimpinan DPRD sebesar Rp3,42 miliar.
“Rp3,49 miliar untuk kebutuhan rumah tangga DPRD dan Rp3,42 miliar untuk fasilitasi tugas pimpinan. Ini harus dibuka secara terang. Apa saja barang dan jasa yang dibeli? Berapa harga satuannya? Siapa penyedianya? Apakah semuanya sesuai standar harga dan ketentuan pengadaan barang dan jasa?” kata Sahlin.
Ia meminta agar tidak berhenti pada pertanyaan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar anggaran atau tidak. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah kewajaran harga, volume, kebutuhan, manfaat serta kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau semuanya wajar dan sesuai aturan, buka kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pemborosan, harga tidak wajar, pengadaan tidak sesuai ketentuan atau fasilitas yang diberikan berlebihan, maka harus ada pemeriksaan,” tegasnya.
Sorotan terhadap anggaran DPRD ini juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari polemik fasilitas kendaraan dinas pimpinan DPRD. Ketika masyarakat melihat adanya penggunaan kendaraan dengan biaya sewa tinggi, sementara di sisi lain anggaran untuk kebutuhan dan fasilitas DPRD mencapai miliaran rupiah, maka pertanyaan mengenai prioritas penggunaan APBD menjadi semakin relevan.
“Wakil rakyat itu dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk berlomba menikmati fasilitas. Jangan sampai istilah wakil rakyat hanya melekat pada jabatannya, tetapi gaya hidup dan fasilitasnya justru semakin jauh dari kondisi masyarakat,” sindir Sahlin.
MASSIPP meminta Inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam belanja tersebut. Pemeriksaan, kata Sahlin, harus menyentuh substansi penggunaan anggaran, bukan hanya kelengkapan administrasi.
“Yang kami persoalkan bukan DPRD boleh atau tidak menggunakan anggaran. Tentu ada hak kedinasan dan fasilitas yang diatur. Tetapi hak itu bukan cek kosong untuk menghamburkan APBD. Harus ada batas kewajaran, kepatutan dan kepentingan publik,” katanya.
Sahlin menegaskan, DPRD dan Sekretariat DPRD memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana **Rp7,49 miliar** tersebut direncanakan dan digunakan.
“Kalau memang benar-benar untuk menunjang kerja wakil rakyat, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya melihat angka miliaran rupiah tanpa mengetahui manfaatnya. Sebab pada akhirnya, uang itu berasal dari rakyat dan harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Rp7,49 miliar bukan sekadar angka dalam APBD. Di balik angka tersebut ada pertanyaan publik tentang prioritas, kewajaran dan keberpihakan anggaran untuk rakyat, atau untuk kenyamanan wakil rakyat?
Kemewahan Wakil Rakyat? Belanja DPRD Lubuklinggau Habiskan 6,65 Miliar
In-Content Advertisement (Responsive)
Komentar Pembaca 0
Sampaikan pendapat, opini, atau tanggapan Anda secara santun dan bertanggung jawab.