Kabag PBJ Lubuk Linggau Tepis Dugaan Monopoli Tender
LUBUK LINGGAU – Dugaan ketidaksesuaian proses tender di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Lubuk Linggau mencuat setelah beredarnya dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, hingga dugaan pengaturan tender.
BPK mengungkap proses pemilihan penyedia tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan yang disorot ialah kurang cermatnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender. Kelalaian tersebut dinilai berpotensi membuka celah manipulasi administrasi dan mempermudah peserta tertentu memenangkan paket pekerjaan.
Selain itu, BPK juga mencatat sebanyak 11 penyedia memenangkan paket pekerjaan secara bersamaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan bagi usaha kecil. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penguasaan paket pekerjaan oleh kelompok tertentu.
Temuan lainnya, lemahnya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan disebut menyebabkan tidak adanya mitigasi terhadap potensi penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.
BPK juga menemukan sejumlah paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang, meskipun terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada beberapa paket, Pokja disebut hanya memeriksa total nilai penawaran tanpa melakukan pemeriksaan rinci terhadap harga satuan.
Temuan yang paling menjadi perhatian adalah indikasi bocornya rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada peserta tender. Dugaan tersebut muncul dari adanya kemiripan antara harga satuan dalam dokumen penawaran peserta dengan rincian HPS pada sejumlah paket pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan tender yang berpotensi mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian PBJ Kota Lubuk Linggau, Topan, membantah adanya dugaan monopoli maupun pengaturan tender.
Menurutnya, dalam pelaksanaan evaluasi, Pokja Pemilihan telah berpedoman pada dokumen pemilihan serta surat pernyataan kemampuan penyedia yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
“UKPBJ merespons positif temuan BPK dan siap melakukan pembenahan sistem pengadaan yang lebih akuntabel dan transparan,” demikian pernyataan yang disampaikan Topan melalui rilis kepada wartawan.
Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, menyatakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau hingga kini belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.
“Silakan koordinasi ke PBJ, karena kami belum menerima LHP BPK tahun 2025,” ujar Rachmat Hidayat.
Putra Sihombing
In-Content Advertisement (Responsive)
Komentar Pembaca 0
Sampaikan pendapat, opini, atau tanggapan Anda secara santun dan bertanggung jawab.