Narasi Update | Berita Lubuklinggau, Musi Rawas & Terkini Narasi Update | Berita Lubuklinggau, Musi Rawas & Terkini

DPRD MURA Gelar Rapat Bersama Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non ASN

  MUSI RAWAS, ADVETORIAL - Membahas tentang Pra-Anggaran dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, bersama Anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta OPD terkait, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Ruang Banggar DPRD Musi Rawas, Jumat 28 Februari 2025. Hal ini menyikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025. Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam pos anggaran belanja jasa. Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025. Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK. (ADVETORIAL)
In-Content Advertisement (Responsive)

Komentar Pembaca 0

Sampaikan pendapat, opini, atau tanggapan Anda secara santun dan bertanggung jawab.

Tulis Tanggapan

Belum Ada Komentar

Jadilah pembaca pertama yang memberikan gagasan atau pandangan pada berita ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda dijaga kerahasiaannya & tidak dipublikasikan.

Membalas:
0 / 3000
Verifikasi
7 + 8 = ?

Pasang di iPhone / iPad

Untuk memasang aplikasi portal berita ini di perangkat Apple Anda:

1. Ketuk ikon Bagikan (Share) di bilah bawah peramban Safari.

2. Gulir ke bawah lalu pilih "Tambah ke Layar Utama" (Add to Home Screen).